Dalil Tidak Jelas, Permohonan PPP di Dapil Kepri Tak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 13:43 WIB
(Tengah) Kuasa Hukum Pemohon Dedi Setiawan hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Perkara Nomor 105-10-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di Dapil Kepulauan Riau (Kepri) tidak dapat diterima. Demikian putusan MK yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan putusan, Selasa (6/8/2019).
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyatakan bahwa ternyata Pemohon tidak mendalilkan adanya kesalahan penghitungan suara oleh Termohon dan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.
“Pemohon mendalilkan adanya kejadian khusus di TPS 01 Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau yang menyebabkan calon pemilih tidak dapat memberikan hak suaranya. Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon tidak menguraikan dengan jelas keterkaitan antara hal tersebut dengan perolehan Pemohon. Namun hanya menyatakan bahwa terdapat 181 pemilih di TPS 01 Tanjung Riau yang seharusnya memilih Pemohon. Menurut Mahkamah, dalil itu tidak jelas,” tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra. (Nano Tresna Arfana/LA)