Permohonan Partai Hanura untuk Kota Palembang Tidak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 13:43 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Afifuddin hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 36-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas terutaman terkait kursi DPRD Kota Palembang untuk Dapil 3.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak menguraikan secara mendalam permohonannya. Semisal, Pemohon tidak menjelaskan secara mendalam korelasi pelanggaran administrasi KPU dengan perolehan suara yang dimilikinya. Selain itu, Pemohon menyinggung suara partai lain, tetapi tidak mengkorelasikan dengan berkurangnya suara mereka.
Dari sisi petitum, ujar Manahan, juga terdapat permasalahan karena Pemohon tidak meminta penetapan perolehan suara yang benar menuru versi Pemohon. Keseluruhan alasan ini membuat permohonan tidak memenuhi syarat formil. Hal tersebut membuat Permohonan menjadi tidak jelas dan kabur.
“Meski memiliki kedudukan hukum, tapi MK tidak dapat mempertimbangkan pokok Permohonan karena alasan ini,” tandas Manahan. (Arif Satriantoro/LA/RD)