MK Tolak Permohonan Nasdem untuk Dapil 6 Jateng
Rabu, 07 Agustus 2019
| 13:37 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Wahyudi hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Nomor 188-05-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak Permohonan Pemohon untuk Dapil 6 Kursi DPR Jateng,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Mahkamah menyatakan saat penyandingan formulir C1 tidak ditemukan masalah. Selain itu, 84 TPS yang dituding bermasalah juga tidak terbukti kebenarannya.
“Input (formulir) C1 dan (formulir) DAA1 di 84 TPS terdapat koreksi di tingkat kecamatan. Saat itu saksi seluruh parpol tidak ada yang protes dan saksi Pemohon tak hadir dalam momen tersebut,” jelas Manahan. Atas alasan ini, dalil yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan hal tersebut, MK memutus permohonan tidak dapat diterima untuk Dapil 4 Jateng. Hal tersebut karena permohonan kabur dan tidak jelas. (Arif Satriantoro/LA/RD)