MK Nyatakan Permohonan Partai Berkarya Gugur dalam PHPU Provinsi D.I. Yogyakarta
Rabu, 07 Agustus 2019
| 13:30 WIB
Suasana sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan DPR-DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
Mahkamah Konstitusi menyatakan gugur terhadap permohonan yang diajukan Partai Berkarya dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019. Terhadap perkara Nomor 225-07-15/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini, Ketua MK Anwar Usman menyatakan permohonan Pemohon gugur.
“Mahkamah menetapkan dan menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Anwar dalam sidang Pengucapan Ketetapan MK yang digelar pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. (Sri Pujianti/NRA)