Definisi PSU Tak Jelas, Permohonan Demokrat Dapil Lampung Timur 8 Tidak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 13:23 WIB
Sidang Pleno agenda Pengucapan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan untuk permohonan Partai Demokrat yang teregistrasi dengan Nomor 48-14-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 terkait Pemilu Legislatif 2019 Provinsi Lampung.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya pada Rabu (7/8/2019).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, permohonan Pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum dan masih dalam tenggat waktu yang diajukan. Menimbang permohonan untuk DPRD Dapil Tanggamus 4 telah ditarik permohonannya. Karena itu, permohonan tersebut tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.
Selanjutnya, untuk permohonan Pemohon terhadap dua Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Lampung Timur 8 atas nama Yandri Nazir dan Asep Makmur, Pemohon telah menguraikan terjadinya pengurangan suara Pemohon di 27 TPS. Tetapi setelah Mahkamah membaca permohonan Pemohon dengan saksama, sekalipun sudah diuraikan perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan Termohon, namun dalam petitum, Pemohon meminta PSU di 27 TPS yang didalilkan dalam pokok permohonan.
“Berkenaan dengan PSU tersebut, Mahkamah tidak dapat memastikan apakah PSU yang dimaksud Pemohon adalah dalam pengertian penghitungan suara ulang atau dalam pengertian pemungutan suara ulang. Berdasarkan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 antara lain menyatakan pemungutan suara ulang dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan,” tandas kata Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)