Permohonan Gerindra di Lombok Tengah Tak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 13:15 WIB
Dahlan Pido selaku kuasa hukum pemohon hadir dalam sidang pengucapan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pengucapan putusan terhadap permohonan Partai Gerindra yang teregistrasi dengan nomor perkara 160-02-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/8/2019).
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut MK mengatakan Pemohon dalam petitum meminta amar putusan agar KPU melakukan pembatalan hasil rekap suara untuk Pemilihan DPRD 2019 di Kabupaten Lombok Tengah sepanjang Dapil Lombok Tengah 6. Juga memerintahkan KPU (Termohon) untuk melakukan penghitungan suara ulang pada semua TPS di Lombok Tengah.
MK menyoroti secara saksama permohonan Pemohon, khususnya mengenai petitum Pemohon. “Petitum disusun secara kumulatif. Jika salah satu petitum Pemohon dikabulkan, maka akan menimbulkan pertentangan terhadap petitum lainnya,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pertimbangan hukum. (Nano Tresna Arfana/NRA/RD)