MK Tak Dapat Menerima Perkara PHPU Legislatif Sulteng Milik PBB
Rabu, 07 Agustus 2019
| 13:12 WIB
Prinsipal hadir dalam sidang pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 98-19-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak dapat diterima. MK memandang Permohonan Pemohon kabur dan cacat formil.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim lainnya dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Selasa (6/8/2019).
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum MK menyatakan renvoi Pemohon untuk perkara kursi DPRD Kabupaten Parigi Moutong Dapil 1masuk dalam ranah susbtantif perkara. Yakni mengubah angka selisih perolehan jumlah suara yang dipermasalahkan dalam sidang perdana.
Seandainya Pemohon ingin melakukan renvoi, ujar dia, batas waktunya adalah tanggal 31 Mei 2019. Sesuai tenggat waktu perbaikan. Jika melewati itu bisa namun tidak boleh yang bersifat substansial. Sebab hal ini dapat menghambat proses berperkara di MK.
“Atas dasar ini, MK memandang Permohonan kabur dan cacat formil,” tegasnya. Dalam sidang, MK juga menyebut Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak memenuhi syarat menjadi Pihak Terkait. (Arif Satriantoro/NRA/RD)