Permohonan Partai Berkarya di Kepulauan Riau Gugur
Rabu, 07 Agustus 2019
| 13:08 WIB
Komisioner KPU wahyu setiawan bersama kuasa hukum KPU dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan yang diajukan Partai Berkarya dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019. Dalam Ketetapan Nomor 223-07-15/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini, MK menyatakan permohonan Partai Berkarya (Pemohon) gugur.
“Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Anwar dalam sidang Pengucapan Ketetapan MK yang digelar pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. (Sri Pujianti/NRA).