MK Tidak Menerima Permohonan PHPU Legislatif NTB Milik Demokrat
Rabu, 07 Agustus 2019
| 13:02 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Yandri Sudarso hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Partai Demokrat untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak dapat diterima. Demikian amar Putusan Nomor 56-14-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perslisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 yang digelar di MK pada Selasa (6/8/2019).
MK dalam pertimbangan hukum putusan tersebut memandang Permohonan Pemohon kabur dan cacat formil. “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum MK menyatakan renvoi Pemohon untuk kursi DPRD Provinsi NTB Dapil 8 masuk dalam ranah susbtantif perkara. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 12 Juli 2019 Pemohon mengubah angka suara yang dipermasalahkan. Pemohon juga mengubah posita dan petitum Permohonan. “Terdapat juga perubahan dengan menambah 3 kecamatan dan 11 desa di Permohonan,” jelasnya.
Seandainya Pemohon ingin melakukan renvoi, ujar dia, batas waktunya dalah tanggal 31 Mei 2019. Jika melewati itu masih bias melakukan renvoi namun tidak boleh yang bersifat substansial. Sebab akan menjadi penghambat bagi MK yang menerapkan peradilan cepat di sidang PHPU 2019 ini.
“Atas dasar ini, MK memandang Permohonan kabur dan cacat formil,” tegasnya. (Arif Satriantoro/NRA/RD)