Permohonan Partai Demokrat di Kaltim Tidak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 12:04 WIB
(Ki-Ka) Kuasa Hukum KPU Deni Martin dan Dr. Berna S Ermaya hadir dalam sidang pembacaan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Demokrat yang teregistrasi dengan No. Perkara 64-14-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) atas nama Acong Asfiyek, Caleg Demokrat, tidak dapat diterima.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.” Demikian disampaikan Ketua Pleno Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan putusan, Selasa (6/8/2019).
Setelah membaca saksama permohonan Pemohon, jawaban Termohon, serta bukt-bukti yang dihadirkan para pihak, keterangan Bawaslu, maka Mahkamah menanggapi pokok permohonan berkenaan dengan DPRD Kabupaten Paser di Dapil Paser 2. Pemohon mendalilkan adanya penambahan suara Caleg Demokrat lainnya, Arlina S. Hud yang memperoleh 946 suara. Sedangkan Pemohon memperoleh 922 suara.
“Keharusan Pemohon menguraikan secara jelas perihal perselisihan hasil Pemilu yang diminta untuk diputus, adalah tidak sekadar untuk mengajukan uraian beragam pelanggaran. Apalagi dugaan pelanggaran oleh Pemohon tidak jelas dan tegas berapa perolehan suara versi Pemohon. Juga uraian yang jelas dam tegas perihal suara Pemohon yang hilang, di tingkatan mana dan disertai bukti-bukti,” kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pendapat Mahkamah. (Nano Tresna Arfana/NRA/RD)