MK Tidak Dapat Menerima Permohonan PAN Untuk Kabupaten Kudus
Rabu, 07 Agustus 2019
| 11:45 WIB
Kuasa Hukum Pemohon junaidi hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan Pemohon kabur dan tak sesuai syarat formil Permohonan.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Perkara ini berkaitan kursi DPRD Kabupaten Kudus untuk Dapil 3.
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam membacakan pertimbangan hukum MK menyatakan Pemohon tidak mencantumkan jelas suara yang dipermasalahkan. Hal ini tidak sesuai dengan syarat formil permohonan MK.
Selain itu, Manahan mengungkapkan terdapat masalah dalam petitum, yakni tidak meminta pembatalan suara yang ditetapkan oleh KPU. “Pemohon sebatas meminta penetapan suara untuk 4 partai politik (parpol) yakni Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), serta Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),” jelasnya.
Tak hanya itu, Manahan menyebut tabel perolehan suara terkait empat parpol berbeda angkanya yang ditampilkan dalam posita dan petitum. “Kami memandang Permohonan tidak jelas dan kabur. Sehingga Pokok Permohonan tidak kami pertimbangkan,” tandasnya. (Arif Satriantoro/LA/RD)