Tidak Dapat Jelaskan Kehilangan Suara, Permohonan Caleg Demokrat Dapil Jateng Pupus
Rabu, 07 Agustus 2019
| 11:41 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Dormauli Silalahi hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pengucapan putusan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/8/2019) untuk permohonan Partai Demokrat yang teregistrasi dengan Nomor 55-14-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 terkait Pemilu Legislatif 2019 Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Sidang pleno dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
“Amar putusan mengadili, menyatakan pokok permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman.
Mahkamah berpendapat, dalam permohonan Pemohon (Caleg Demokrat, Djoko Ujianto) sepanjang Pemilihan Anggota DPR Dapil Jateng 3, Pemohon tidak menyajikan perolehan suara Pemohon yang benar sesuai dengan penghitungan suara menurut Pemohon.
“Selain itu, Pemohon tidak menjelaskan di mana Pemohon kehilangan suara, tidak ada rincian yang jelas di TPS mana saja dan berapa suara yang hilang di tiap-tiap TPS. Termasuk tidak menampilkan persandingan perolehan suara yang benar menurut Termohon dan Pemohon,” tandas Wakil Ketua MK Aswanto. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)