Kabur, MK Tidak Dapat Menerima Perkara PHPU Legislatif Jateng
Rabu, 07 Agustus 2019
| 11:35 WIB
Agus Setiadi selaku kuasa hukum Pemohon hadir saat sidang mendengarkan pengucapan putusan pada perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Tengah, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 138-09-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan atas nama Joko Mustiko untuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan Pemohon kabur dan tak sesuai syarat formil Permohonan. “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum MK Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyatakan Pemohon tidak menyajikan perolehan suara menurut versi Pemohon. Sebatas mencantumkan suara yang hilang akibat penggelembungan suara. “Di sisi lain tidak ada paparan persandingan suara versi Termohon dengan caleg lain. Ini membuat permohonan tak memenuhi syarat formil,” jelasnya.
Tak hanya itu, Manahan menyebut petitum Pemohon juga bermasalah. Sebab tak mencantumkan hal terkait perolehan suara. Pemohon justru meminta MK mendiskualifikasi salah satu caleg saingannya. “Petitum seperti ini juga tidka sesuai syarat formil permohonan,” kata dia dalam Ruang Sidang Pleno MK.
Hal ini, kata Manahan, membuat MK berkesimpulan Permohonan kabur atau tidak jelas. Juga meski Permohonan masih dalam tenggat waktu, MK tidak mempertimbangkan pokok permohonan yang ada. (Arif Satriantoro/LA/RD)