JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pengucapan putusan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/8/2019) untuk permohonan Partai Gerindra atas nama Agus Wariono, Calon Anggota DPRD Dapil Magelang 4, Jawa Tengah. Permohonan ini teregistrasi dengan Nomor 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Aswanto, Mahkamah tidak menemukan uraian perolehan suara Pemohon dalam posita. Bahwa posita Pemohon pada pokoknya hanya mempersoalkan perolehan suara Pihak Terkait, Caleg Gerindra lainnya Nella Karnella sehingga tidak memenuhi syarat formil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Karena itu permohonan sepanjang Dapil Magelang 4 haruslah dinyatakan tidak jelas dan kabur,” kata Aswanto.
Sementara untuk Dapil Magelang 3, Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas karena tidak mencantumkan perolehan suara Pihak Terkait dengan benar.
Selanjutnya, Mahkamah menanggapi pokok permohon. “Setelah mencermati dengan saksama permohonan Pemohon, ada ketidaksesuaian pencantuman angka dalam tabel perolehan suara Nella Karnella dalam tabel yang ada di posita dan petitum Pemohon. Dalam posita dan petitum, Pemohon mendalilkan perolehan suara milik Nella di Dapil Magelang 3 sebanyak 40 suara. Namun jika mencermati dokumen DB1, maka Mahkamah menemukan perolehan suara yang ditampilkan permohonan sebesar 1.896 suara adalah bukan suara Nella. Melainkan suara tersebut adalah suara milik Partai Gerindra di Kecamatan Magelang Utara. Sedangkan perolehan suara Nella yang sebenarnya adalah 918 suara,” kata Aswanto.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, dalil permohonan Pemohon tidak terbukti sehingga tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, permohonan Pemohon sepanjang Dapil Magelang 4 tidak jelas. Sedangkan permohonan Pemohon sepanjang Dapil Magelang 3 tidak beralasan menurut hukum,” tandas Aswanto. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)