Permohonan Partai Berkarya di Kalteng Gugur
Rabu, 07 Agustus 2019
| 09:55 WIB
Para kuasa hukum Pemohon mengisi daftar hadir untuk mengikuti persidangan pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019, Selasa (6/8) di Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan Nomor 222-07-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Berkarya untuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). “Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya saat membacakan ketetapan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam ketetapan disebutkan kronologi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD 2019 yang diajukan Partai Berkarya, mulai dari pengajuan perkara, hingga sidang pemeriksaan pendahuluan. Partai Berkarya mengajukan permohonan ke MK pada 23 Mei 2019. Kemudian MK menggelar sidang panel pemeriksaan pendahuluan untuk perkara ini pada 12 Juli 2019.
Namun, Pemohon dan/atau kuasa tidak hadir meskipun Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut. “Mahkamah menilai Pemohon tidak serius dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan. Oleh karena itu, terhadap permohonan Pemohon dalam perkara a quo haruslah dinyatakan gugur,” tandas Anwar. (Arif Satriantoro/NRA/RD).