JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Golongan Karya (Golkar) mengenai perolehan suara Caleg Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Bintan 3, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Demikian salah satu butir amar Putusan Nomor 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Tahun 2019 yang diajukan oleh Partai Golkar.
“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan DPRD Kabupaten Bintan Daerah Pemilihan Bintan 3 untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya saat membacakan salah satu butir putusan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno MK.
Lebih lanjut dalam putusan tersebut MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Golkar untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan di Daerah Pemilihan Bintan 3. Kemudian, MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Partai Golkar dalam rekapitulasi perolehan hasil suara untuk Anggota DPRD Kabupaten Bintan di Dapil Bintan 3 khusus di TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut menyatakan KPU (Termohon) dan Bawaslu dalam jawaban dan keterangannya pada pokoknya mengakui adanya perbedaan antara C1 yang dimiliki saksi Pemohon dengan C1 Hologram yang digunakan untuk melakukan rekapitulasi pada rapat Pleno di Kecamatan. Bahkan menurut keterangan Bawaslu, C1 Hologram yang dibacakan oleh PPS Sungai Lekop berbeda dengan C1 Plano digital hasil pengawasan. Perbedaan tersebut nampak pada perolehan suara Pemohon atas nama Amran, S.IP dan perolehan suara caleg Nomor Urut 3 atas nama Aisyah, di mana suara Pemohon pada C1 Pemohon dan C1 Plano hasil pengawasan adalah sebanyak 34 suara dan suara caleg Nomor Urut 3 atas nama Aisyah adalah sebanyak 6 suara. Sedangkan pada proses rekapitulasi di kecamatan suara Pemohon menjadi 24 dan suara caleg Nomor Urut 3 atas nama Aisyah menjadi 16 suara.
Kemudian dalam proses pembukaan kotak suara TPS 12 Sungai Lekop, Termohon dan Bawaslu menerangkan bahwa C1 Plano tidak terdapat di dalam kotak suara tersebut. Hal ini juga sesuai dengan keterangan saksi Pemohon bernama Hagita Kunto Wibowo sehingga hal tersebut menurut Mahkamah merupakan fakta persidangan yang tidak terbantahkan.
Berdasarkan fakta tersebut, maka untuk mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan mengenai perolehan suara Pemohon di TPS 12 Sungai Lekop, Mahkamah dalam persidangan tanggal 24 Juli 2019 memerintahkan Termohon untuk menghadirkan kotak suara TPS 12 Sungai Lekop di depan persidangan MK pada 25 Juli 2019 dan melakukan penghitungan ulang terhadap surat suara khusus untuk perolehan suara Partai Golkar dan calegnya pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bintan Dapil 3 dengan disaksikan Pemohon dan Bawaslu. Hasilnya, perolehan suara Pemohon (Amran S.IP) sebanyak 11 suara dan caleg nomor urut 3 atas nama Aisyah sebanyak 7 suara, serta suara partai Golkar sebanyak 27 suara. Terdapat sejumlah surat suara untuk caleg Partai Golkar tercoblos dua kali sehingga suara sah yang tercoblos dua kali tersebut menjadi suara partai. Akibatnya, jumlah suara Pemohon berkurang.
“Angka perolehan suara Pemohon sebagaimana terdapat dalam Model C1 Pemohon maupun berdasarkan hasil penghitungan ulang di Kecamatan Bintan Timur yang telah dituangkan ke dalam Model DAA1 Kelurahan Sungai Lekop tidak dapat lagi menggambarkan atau mengungkapkan perolehan suara sebenarnya pada TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, khususnya perolehan suara partai Golkar dan calegnya untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bintan Dapil 3,” kata Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan hukum MK.
Dengan demikian menurut Mahkamah Termohon harus membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 sepanjang Perolehan Suara Partai Golongan Karya dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bintan Daerah Pemilihan Bintan 3 dari Partai Golongan Karya khusus pada TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Kemudian menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan penghitungan surat suara di persidangan Mahkamah tanggal 25 Juli 2019 sebagaimana tersebut di atas. (Arif Satriantoro/NRA/RD)