Cacat Formil, Permohonan Demokrat Tidak Dapat Diterima Untuk Provinsi Sulsel
Rabu, 07 Agustus 2019
| 09:44 WIB
Andi Ramlan selaku kuasa hukum Pemohon hadir saat sidang mendengarkan pengucapan putusan pada perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 62-14-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrat untuk Provinsi Sulawesi Selatan tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (6/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan Pemohon kabur dan cacat formil. “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Anwar.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak meminta pembatalan SK KPU 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang penetapan suara Pemilu 2019. Hal ini jelas tidak memenuhi syarat formil Permohonan. “Ini membuat permohonan kabur dan kami tidak mempertimbangkan hal lainnya lagi,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, MK menyatakan permohonan harus diuraikan secara jelas untuk mencegah permohonan menjadi kabur. (Arif Satriantoro/LA/RD)