Permohonan Partai Demokrat Tidak Dapat Diterima
Selasa, 06 Agustus 2019
| 23:17 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Dimaz Elroy saat menyimak pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Partai Demokrat yang teregistrasi dengan Nomor 51-14-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk PHPU Legislatif 2019 Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
“Amar putusan mengadili, menyatakan pokok permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan putusan, Selasa (6/8/2019).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti petitum Pemohon yang meminta pembatalan keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019.
Selain itu, Pemohon meminta pemungutan suara ulang di sejumlah TPS. Mahkamah berpendapat, petitum Pemohon tidak jelas dan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil yang ditentukan peraturan perundang-undangan. (Nano Tresna Arfana/LA)