Permohonan Partai Gerindra di Dapil Sulteng 2 Tidak Dapat Diterima
Selasa, 06 Agustus 2019
| 22:56 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Meizaldi Mufti (kanan) dalam sidang Putusan terkait perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (6/8) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Majelis Hakim berpendapat renvoi yang dilakukan Gerindra pada permohonan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019 bukan hanya redaksional, tetapi substansi yang turut mengubah logika permohonan. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang Pengucapan Putusan MK yang digelar pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Terhadap perkara Nomor 147-02-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini, Wahiduddin menyebutkan bahwa dalam melakukan renvoi pada posita dan petitumnya, Pemohon mencantumkan perolehan suara Pemohon menurut Termohon adalah 234.792 suara, sedangkan menurut Pemohon adalah 234.752 suara, kemudian dilakukan renvoi menjadi 242.888 suara. Adapun perolehan suara untuk Partai Perindo selaku Pihak Terkait dituliskan perolehan suara menurut Termohon adalah 7.556 suara, kemduain menjadi 15.092 suara.
Maka atas perbaikan ini, Mahkamah mempertimbangkan perbaikan yang dilakukan melewati batas waktu perbaikan permohonan. Sehingga permohonan Pemohon telah mengalami cacat formil. “Sehingga berakibat pada permohonan kabur dan tidak dapat diterima,” jelas Wahiduddin dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)