Cacat Formil, Permohonan Perindo Tidak Dapat Diterima
Selasa, 06 Agustus 2019
| 22:47 WIB
Yesaya. M. Tampubolon selaku kuasa hukum Pemohon hadir saat sidang mendengarkan pengucapan putusan pada perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perkara Nomor 133-09-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (6/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan Pemohon kabur dan cacat formil. “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Anwar.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan renvoi Pemohon untuk perkara kursi DPRD Kabupaten Talaud Dapil 3 masuk dalam ranah substantif perkara, yakni mengubah angka selisih perolehan jumlah suara yang dipermasalahkan dalam sidang perdana. Selain itu, renvoi juga mengubah posita dan petitum dalam permohonan.
Andai ingin melakukan renvoi, ujar Suhartoyo, batas waktunya adalah tanggal 31 Mei 2019. Jika melewati itu bisa, namun tidak boleh yang bersifat substansial. Sebab akan menjadi penghambat bagi MK yang menerapkan peradilan cepat dalam sidang PHPU 2019 ini.
“Atas dasar ini, MK memandang Permohonan kabur dan cacat formil. Pihaknya tidak mempertimbangkan perkara lebih lanjut,” tegasnya. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pihak Terkait. (Arif Satriantoro/LA/RD)