JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Daerah Pemilihan (Dapil) Bintan 3, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Demikian amar Putusan Nomor 71-03-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR-DPRD yang diajukan PDIP.
“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Daerah Pemilihan Bintan 3 untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan salah satu poin amar putusan, pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Masih dalam amar putusan, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 21 Mei 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan di Daerah Pemilihan Bintan 3.
Kemudian, MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam rekapitulasi perolehan hasil suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan di Daerah Pemilihan Bintan 3 adalah sebanyak 1.645 suara.
Mahkamah berpendapat, terdapat ketidaksesuaian antara Jawaban KPU (Termohon) dengan bukti dokumen rekapitulasi yang dilampirkan Termohon dan dengan laporan hasil pengawasan Bawaslu khususnya terhadap perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku Pihak Terkait di TPS 36 Kelurahan Kijang Kota. Termohon mengakui kebenaran dalil PDIP (Pemohon) mengenai perolehan suara Pihak Terkait di TPS 36 Kelurahan Kijang Kota yaitu sebanyak 5 suara dan perolehan suara Pihak Terkait untuk Dapil Bintan 3 sebanyak 1.645 suara. Angka ini berbeda dengan angka yang telah ditetapkan dalam Model DA1 dan DAA1 sebagaimana bukti Termohon namun Termohon tidak menguraikan dalam jawabannya apakah angka tersebut telah dikoreksi atau tidak.
Berdasarkan pencermatan MK terhadap bukti-bukti dan fakta persidangan, perbedaan tersebut terjadi pada perolehan suara Pihak Terkait pada TPS 36 Kelurahan Kijang Kota. Menurut C1 Plano perolehan suara PKS seharusnya 5 suara, bukan 8 suara sebagaimana dipindahkan ke DAA1 oleh Termohon. Berdasarkan bukti C1 Plano dan Model C1 TPS 36 Kelurahan Kijang Kota ditemukan kesalahan pencatatan angka yaitu pada suara caleg Pihak Terkait Nomor urut 1 yang seharusnya 2 suara tercatat menjadi 5 suara sehingga menyebabkan perbedaan rekapitulasi suara Pihak Terkait hingga ke tingkat Pleno Kabupaten, dimana jumlah suara Pihak Terkait seharusnya sebanyak 1.645 suara, bukan 1.648 suara sebagaimana terdapat pada Model DB1 dan keputusan hasil rekapitulasi pemilihan DPRD Kabupaten Bintan Dapil 3.
Dengan adanya perbedaan angka tersebut, demi kepastian hukum penting bagi Mahkamah untuk menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. “Dalil Pemohon mengenai kesalahan penghitungan suara di TPS 36 Kelurahan Kijang Kota terbukti dan beralasan menurut hukum. Sementara itu, dalil Pemohon mengenai kesalahan penghitungan suara di TPS 41 Kelurahan Kijang Kota tidak terbukti sehingga tidak beralasan menurut hokum,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pendapat Mahkamah. (Nano Tresna Arfana/NRA/RD).