Majelis Hakim Nilai Ada Pertentangan Petitum PSI di Sulawesi Utara
Selasa, 06 Agustus 2019
| 22:17 WIB
Hakim Konstitusi saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi dengan Nomor 204-11-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk PHPU Legislatif Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dapil Minahasa Utara 4 tidak dapat diterima.
“Amar putusan mengadili, menyatakan pokok permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan putusan, Selasa (6/8/2019).
Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak melewati tenggat waktu. “Oleh karena itu Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan,” kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna. Menurut Mahkamah, ada pertentangan dari petitum Pemohon yang disusun secara kumulatif.
“Di satu pihak, Pemohon meminta hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Dapil Minahasa Utara 4. Di lain pihak, Pemohon meminta pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Treman. Keadaan akan berbeda jika petitum disusun secara alternatif,” jelas Palguna. (Nano Tresna Arfana/LA)