Permohonan Partai Berkarya di Bengkulu Gugur
Selasa, 06 Agustus 2019
| 22:00 WIB
Pengunjung sedang menyaksikan sidang pengucapan putusan perkara PHPU DPR dan DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (6/8) Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan terhadap permohonan Partai Berkarya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2019. Isi ketetapan, MK menyatakan gugur permohonan Nomor 228-07-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya.
“Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan ketetapan di MK, Selasa (6/8/2019).
Dalam pertimbangan ketetapan, MK mengungkapkan telah melaksanakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan pada 12 Juli 2019. Namun Pemohon atau kuasanya tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut melalui surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 464/Sid.Pen/DPR-DPRD/PAN.MK/07/2019 bertanggal 03 Juli 2018.
Berdasarkan fakta tersebut, maka MK menilai Pemohon tidak serius dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan. “Oleh karena itu, terhadap permohonan Pemohon dalam perkara a quo haruslah dinyatakan gugur,” tegas Anwar Usman. (Nano Tresna Arfana/NRA/RD).