Lokus Salah, Permohonan PDIP Dapil Kabupaten Dompu Tidak Dapat Diterima
Selasa, 06 Agustus 2019
| 21:21 WIB
Hakim Konstitusi saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 77-03-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak dapat diterima. Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyebutkan telah ditemukannya ketidaksesuaian dalam permohonan yang mendalilkan daerah Simalungun pada perkara a quo. Padahal, sambung Wahiduddin, lokus tersebut tidak ada pada Dapil Kabupaten Dompu.
Atas adanya ketidaksesuaian ini, Pemohon pun mengajukan renvoi yang menurut Mahkamah perbaikannya bersifat substansial. Seharusnya, hal ini dilakukan Pemohon saat mengajukan perbaikan permohonan sebagaimana APBL diterima Pemohon pada 28 Mei 2019. “Jika renvoi itu dimaksudkan, maka perbaikan secara substansial itu pada akhirnya menghambat penyelesaian perkara cepat dari penyelesaian PHPU. Terhadap adanya ketidaksesuaian ini, permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur,” ucap Wahiduddin dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Berikutnya pada dalil lainnya, dalam rekapitulasi pada tingkat kabupaten, lanjut Wahiduddin, Pemohon menyatakan perolehan suara yang diperoleh partai dan calegnya yang ada pada Kecamatan Manggalewa tidah sah. Hal ini, menurutnya, karena ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan ada pula pemilih yang tidak terdaftar dalam DPK menggunakan hak pilihnya. Sebenarnya Pemohon telah melaporkan pada Bawaslu Dompu. Namun, karena laporan sudah kedaluarsa, maka Bawaslu tidak dapat melanjutkan laporan tersebut. (Sri Pujianti/LA)