MK Tidak Dapat Menerima Permohonan PAN untuk Provinsi Kaltim
Selasa, 06 Agustus 2019
| 21:17 WIB
Zulkifli Alkaf selaku kuasa hukum Pemohon hadir saat sidang mendengarkan pengucapan putusan pada perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 118-12-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan Pemohon kabur.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah menilai Pemohon tidak merinci kecurangan ada secara jelas menyangkut tuduhan penggelembungan sebesar 67 suara dan pengurangan sebesar 48 suara yang menguntungkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Tidak ada penjelasan tentang lokus kejadian dan uraian peristiwa tersebut,” jelasnya.
Selain itu, kata Suhartoyo, Pemohon sebatas menyandingkan perolehan suara dalam formulir C1 dan formulirDA1. Sifatnya ini tidak rinci. “Ini semua menyebabkan perkara kabur karena tidak memenuhi syarat formal,” tegasnya. (Arif Satriantoro/LA/RD)