JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat tidak dapat diterima. Terhadap permohonan Nomor 69-03-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat menetapkan kesalahan penghitungan hasil perolehan suara bagi Pemohon pada Dapil Jabar 7. Namun, dalam permohonan tersebut Mahkamah hanya menemukan penjelasan-penjelasan mengenai pelanggaran pemilu yang bersifat administratif.
Di samping itu, sambung Wahiduddin, Mahkamah menemukan dalam posita Pemohon hanya terdapat dalil pelaksanaan rekapitulasi pada TPS yang ada pada wilayah Tambun Selatan, Babelan, Cibitung, dan Cikarang Barat yang tidak menggunakan menggunakan C1 Hologram tetapi hanya menggunakan C1 Salinan dan ada penambahan suara bagi PKS dan Nasdem di Kabupaten Bekasi. Sehingga Pemohon tidak membuat secara jelas kesalahan-kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan Termohon dan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.
“Tampak jelas adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum permohonan sehingga menjadikan permohonan a quo tidak jelas atau kabur. Maka, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon,” terang Wahiduddin dalam sidang Pengucapan Putusan MK yang digelar pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang MK.
Selain itu, terkait dengan keberadaan Pihak Terkait dalam perkara a quo, yakni Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera, Mahkamah melalui pertimbangan hukumnya memberikan keterangan lebih lanjut. Berdasarkan Peraturan MK bahwa Nasdem mengajukan diri sebagai Pihak Terkait yang dalam keterangannya tidak mencantumkan tanda tangan dari Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal partai yang bersangkutan dan hanya ditandatangani oleh kuasa hukum Partai Nasdem. “Maka dengan ini telah jelas bahwa Partai Nasdem tidak memenuhi ketentuan sebagai pihak terkait dalam perkara a quo,” terang Wahiduddin.
Senada dengan Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera pun mengajukan diri sebagai Pihak terkait pada 5 Juli 2019 tanda ditandatangani Ketua Umum atau Presiden Partai yang bersangkutan. Sehingga, tambah Wahiduddin, jelas pula PKS tidak memenuhi ketentuan pengajuan diri sebagai Pihak terkait. (Sri Pujianti/LA)