Tak Miliki Kedudukan Hukum, Permohonan Caleg PKB Bengkulu Selatan Tak Dapat Diterima
Selasa, 06 Agustus 2019
| 21:03 WIB
Hakim Konstitusi saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Bengkulu, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan Jukan, calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Alasannya, Jukan (Pemohon) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 28-01-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2019, pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK.
Pertimbangan hukum putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Aswanto, mengungkapkan bahwa Jukan merupakan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten Dapil Bengkulu Selatan 3. Dia mengajukan PHPU kepada MK dengan menggunakan Surat Rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Bengkulu Selatan.
Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 2/2018 bagi Pemohon Perseorangan yang mengajukan permohonan PHPU harus menyertakan surat rekomendasi atau persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik yang bersangkutan.
“Dengan demikian Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Aswanto membacakan pertimbangan hukum MK. Selain itu, hardcopy permohonan daring Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. (Arif Satriantoro/NRA/RD)