MK Tetapkan Penarikan Permohonan PHPU Partai Garuda di Maluku
Selasa, 06 Agustus 2019
| 20:57 WIB
Hakim Konstitusi saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Maluku, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019 yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). MK menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan Partai Garuda.
Dalam pertimbangan ketetapan, Mahkamah mengungkapkan telah menggelar persidangan tanggal 11 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon. Namun dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon menyatakan menarik kembali permohonan.
Berdasarkan hal tersebut, MK mengeluarkan ketetapan penarikan permohonan. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan Ketetapan Nomor 247-06-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Dengan keluarnya ketetapan tersebut, maka Partai Garuda (Pemohon) tidak dapat mengajukan kembali permohonan. Selain itu, MK memerintahkan kepada Panitera MK untuk mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. (Sri Pujianti/NRA).