Salah Objek, Permohonan Caleg Kalteng Tidak Dapat Diterima
Selasa, 06 Agustus 2019
| 20:18 WIB
Pua Hardinata selaku kuasa hukum Pemohon hadir saat sidang mendengarkan pengucapan putusan pada perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perkara Nomor 129-12-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Adie Seth Jenu untuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Majelis Hakim menilai Pemohon salah menentukan objek dalam permohonannya.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membaca putusan didampingi delapan hakim MK lainnya.
Dalam membacakan pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyatakan Pemohon salah dalam menentukan objek Permohonan. Karena Pemohon memohonkan Putusan KPU tentang penetapan hasil perhitungan suara DPRD Kabupaten Gunung Mas. Padahal seharusnya objek Permohonan adalah surat keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu 2019 secara nasional.
“Pemohon sudah memperbaiki hal ini. Namun melewati tenggat waktu yang ditetapkan,” jelas Manahan. Di sisi lain, perubahan ini juga menyangkut substansi perkara yang tidak diperbolehkan secara tata cara hukum beracara di MK.
Selain itu, kata Manahan, andai tidak salah objek, permohonan juga memiliki masalah lain. Masalah tersebut, yakni surat rekomendasi yang tercantim dalam permohonan justru mencantumkan tanda tanda tangan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) tingkat kabupaten. Padahal , kata dia, permohonan mesti mendapat rekomendasi dari ketua dan sekjen partai tingkat pusat. ( Arif Satriantoro/LA/RD)