Tidak Jelas Kecurangan yang Didalilkan Gerindra di Bali
Selasa, 06 Agustus 2019
| 20:13 WIB
Kuasa Hukum Pemohon I Made Arnawa tersenyum seusai mendengarkan pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Bali, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tidak dapat diterima. “Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 153-02-17/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Bali Tahun 2019 yang diajukan Partai Gerindra,, Selasa (6/8/2019) di MK.
Partai Gerindra merasa dirugikan karena adanya kecurangan sehingga menyebabkan berkurangnya perolehan suara Gerindra dalam pemilihan DPRD Provinsi Bali di Dapil Bali 1. Namun menurut Mahkamah, dalam permohonan Partai Gerindra tidak menguraikan hal tersebut. “Pemohon tidak menjelaskan dugaan kecurangan tersebut lebih lanjut. Selain itu dalam rekap suara, Pemohon hanya mencantumkan rekaan atau tafsiran menurut versi Pemohon,” jelas Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah.
Partai Gerindra (Pemohon) juga mendalilkan terjadinya penggelembungan suara Partai Demokrat dan berkurangnya suara Pemohon dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Namun Pemohon tidak menjelaskan lokasi perselisihan suaranya.
“Apakah perubahan suara itu terjadi di tingkat PPS atau PPK? Atau di tingkat KPU Kabupaten maupun KPU Provinsi? Selain itu Pemohon tidak menguraikan perolehan suara yang benar menurut Pemohon pada setiap tingkatan tersebut. Oleh sebab itu permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur,” kata Aswanto. (Nano Tresna Arfana/NRA/RD)