Permohonan PKB di Dapil DIY Tidak Dapat Diterima
Selasa, 06 Agustus 2019
| 19:53 WIB
Hakim Konstitusi saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Nomor 30-01-15/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 atas nama Fitroh Nurwijoyo Legowo, Calon Anggota DPRD Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 4 akhirnya tidak dapat diterima.
“Amar putusan mengadili, menyatakan pokok permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan putusan, Selasa (6/8/2019).
Setelah membaca dengan saksama permohonan Pemohon termasuk bagian petitum, Mahkamah mencermati bahwa Pemohon menginginkan pembatalan keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019 dan meminta penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Selain itu, Pemohon meminta pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.
“Dengan adanya petitum tersebut, Mahkamah menjadi sulit apakah sebenarnya yang diminta Pemohon. Dengan adanya dua petitum yang satu sama punya konsekuensi berbeda dan dapat saling bertentangan karena tidak dibentuk dalam petitum alternatif. Sehingga petitum jadi tidak jelas dan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pendapat Mahkamah. (Nano Tresna Arfana/LA)