Perkara PHPU Legislatif Golkar Provinsi Banten Gugur
Selasa, 06 Agustus 2019
| 19:50 WIB
Salah satu pengunjung sedang menyaksikan sidang pengucapan putusan perkara PHPU DPR dan DPRD Tahun 2019 Provinsi Banten , Selasa (6/8) Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan Partai Golongan Karya (Golkar) untuk Provinsi Banten. Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda pengucapan Ketetapan Nomor 169-04-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019 yang diajukan Partai Golkar.
“Menyatakan Permohonan Pemohon Gugur,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya saat membacakan ketetapan tersebut pada Selasa (6/8/2019), di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK. (Arif Satriantoro/NRA/RD).