Penghitungan Tidak Jelas, Permohonan Partai Garuda Dapil Kota Tanjung Pinang 2 Tidak Dapat Diterima
Selasa, 06 Agustus 2019
| 19:30 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Saleh Kabakoran hadir dalam sidang pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil permohonan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) tidak lengkap. Hal ini dikarenakan kesalahan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019 yang didalilkan tersebut, tidak menjelaskan TPS, kelurahan, dan kecamatan yang dimaksud. Demikian dikemukakan Wakil Ketua Konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019 di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (6/8/2019).
Terkait permohonan Pemohon untuk membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil Kota Tanjung Pinang 2, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak jelas. Di samping itu, sambung Aswanto, terhadap Petitum Pemohon yang memohonkan penetapan suara yang benar namun tidak menyebutkan perolehan suara yang benar. Berdasarkan tidak adanya kejelasan dalam permohonan dan adanya pertentangan dalam petitum, maka eksepsi Termohon bahwa Permohonan kabur adalah beralasan hukum. “Berdasarkan fakta hukum, pemohonan Pemohon kabur dan tidak dapat diterima,” ucap Aswanto terhadap perkara Nomor 239-06-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. (Sri Pujianti/LA)