Permohonan Kabur, MK Tidak Menerima Permohonan PPP Terkait Provinsi Bengkulu
Selasa, 06 Agustus 2019
| 19:06 WIB
Erfandi selaku kuasa hukum Pemohon hadir saat sidang mendengarkan pengucapan putusan pada perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Nomor 107-10-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, pada Selasa (6/8/2019) di ruang sidang MK. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohon untuk Provinsi Bengkulu kabur atau tidak jelas.
"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim lainnya.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan Pemohon tak secara jelas menerangkan bagaimana dan dimana kesalahan perhitungan suara terjadi. Misal di TPS mana kecurangan terjadi. Pemohon, kata dia, juga tidak menguraikan hasil perhitungan versi termohon dan versi benar menurut Pemohon. “Karena kabur atau tidak jelas, MK tidak mempertimbangkan Pokok Permohonan Pemohon,” tegasnya. (Arif Satriantoro/LA/RD)