Gugurnya Permohonan Partai Berkarya di Riau
Selasa, 06 Agustus 2019
| 19:01 WIB
KPU selaku Termohon hadir dalam sidang pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Riau, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan yang diajukan oleh Partai Berkarya untuk Provinsi Riau. Demikian Ketetapan Nomor 212-07-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dibacakan dalam persidangan pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK.
“Menyatakan Permohonan Pemohon gugur,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan ketetapan tersebut, MK mengungkapkan kronologi penerimaan perkara hingga pelaksanaan sidang. Kepaniteraan MK menerima permohonan Partai Berkarya pada 24 Mei 2019.
Singkat kata, pada 12 Juli 2019 MK menggelar Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 12 Juli 2019. Agenda sidang ini adalah untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti Pemohon.
Hingga sidang Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan dibuka, Pemohon atau kuasanya tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah. Padahal sebelumnya MK telah melakukan pemanggilan kepada Pemohon secara sah dan patut melalui surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 435/Sid.Pen/DPR-DPRD/PAN.MK/07/2019, bertanggal 3 Juli 2019.
Menurut MK Pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan. Oleh karena itu, MK menyatakan gugur permohonan Pemohon. (Arif Satriantoro/NRA/RD)