Pinta Diskualifikasi Caleg, Permohonan Partai Golkar di Kalimantan Tengah Tidak Dapat Diterima
Selasa, 06 Agustus 2019
| 17:48 WIB
Ahmad Suherman selaku kuasa hukum pemohon sidang Putusan terkait perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (6/8) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan diskualifikasi calon anggota legislatif terhadap permohonan Partai Golkar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DP-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 yang digelar pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa adanya Petitum Pemohon yang memohonkan agar Mahkamah melakukan diskuaifikasi terhadap calon anggota legislatif adalah kewenangan lembaga lain. Sehingga, lanjut Saldi, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal dalam perkara a quo. Maka permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur serta dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
“Amar putusan, mengadili, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman terhadap perkara Nomor 172-04-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. (Sri Pujianti/LA)