Permohonan Partai Gerindra Dapil Riau II Gugur
Selasa, 06 Agustus 2019
| 17:22 WIB
Suasana sidang pembacaan Putusan perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Riau, Selasa (6/8) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Riau Tahun 2019 yang dimohonkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 152-02-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK mengungkapkan calon anggota DPR RI atas nama M. Said Bakhri untuk Dapil Riau II dan calon anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Adriyan untuk Dapil Riau 2, keduanya tidak hadir saat sidang pendahuluan. “Namun permohonannya dibacakan oleh kuasa hukum Pemohon atas nama Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 1, Miftah Nur Sabri,” kata Arif Hidayat membacakan pendapat Mahkamah.
Meskipun demikian, Mahkamah dalam kewenangannya tetap melakukan pencermatan terhadap Permohonan a quo terutama pada posita yang menyebutkan adanya kesalahan perolehan hasil suara dari KPU (Termohon). Namun demikian, dalil tersebut tidak jelas karena Pemohon tidak menyatakan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Sehingga, antara posita dan petitum tidak jelas dan kabur. “Maka terhadap pokok permohonan, tidak dipertimbangkan lagi,” ucap Arief dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Dalam amar putusan MK, permohonan M. Said Bakhri dan Adriyan MK dinyatakan gugur. Sedangkan permohonan Miftah Nur Sabri tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan Pemohon gugur sepanjang mengenai perseorangan calon anggota DPR RI atas nama M. Said Bakhri untuk Dapil Riau II dan perseorangan calon anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Adriyan untuk Dapil Riau 2; Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima sepanjang perseorangan calon anggota DPR RI atas nama Miftah Nur Sabri untuk Dapil Riau I,” tegas Anwar membacakan amar putusan. (Sri Pujianti/NRA).