Permohonan Partai Garuda di Riau Gugur
Selasa, 06 Agustus 2019
| 16:51 WIB
Kuasa Hukum pihak terkait hadir dalam sidang pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Riau, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Gugur. Demikian Ketetapan MK Nomor 240-06-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ihwal Perselisihan Hasil Pemiluhan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Provinsi Riau yang diajukan oleh Partai Garuda.
Terhadap permohonan Pemohon tersebut, MK telah menerbitkan ketetapan Ketua MK tentang Pembentukan Panel Hakim. Selanjutnya MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti Pemohon.
Saat sidang panel pemeriksaan pendahuluan digelar, Pemohon atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah. Padahal Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadiri sidang tersebut.
“Maka menurut Mahkamah Pemohon dianggap tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan, dan untuk itu haruslah dinyatakan gugur permohonan Pemohon a quo,” tandas Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK. (Nano Tresna Arfana/NRA).