Salah Objek, Permohonan Hanura di Dapil Riau Tidak Dapat Diterima
Selasa, 06 Agustus 2019
| 16:36 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Victor Sitanggang hadir dalam sidang pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 PArtai Hati Nurani Provinsi Riau, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Hanura yang teregistrasi dengan nomor perkara 34-13-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Dapil Riau tidak dapat diterima. “Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (6/8/2019).
Mahkamah menemukan fakta bahwa yang dimohonkan Pemohon adalah surat pembatalan keputusan KPU Kota Pekanbaru tentang Penetapan Rekapitulasi Pemilu Anggota DPRD Kota Pekanbaru 2019.
“Sebagaimana ditentukan Peraturan Mahkamah Konstitusi, obyek permohonan yang seharusnya dimohonkan adalah keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019 bertanggal 21 Mei 2019,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan Mahkamah.
Tetapi dalam petitum, Pemohon malah meminta pembatalan terhadap Surat Keputusan (SK) KPU. Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon salah objek. Dengan demikian, Mahkamah tidak berwenang memutuskan permohonan a quo. (Nano Tresna Arfana/LA/RD)