Permohonan Partai Berkarya untuk Provinsi Gorontalo Gugur
Selasa, 06 Agustus 2019
| 16:31 WIB
Bawaslu hadir dalam sidang pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Gorontalo, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur untuk permohonan Nomor 220-07-30/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya untuk Provinsi Gorontalo, Selasa (6/8/2019). Ketetapan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan Permohonan Pemohon Gugur,” ujar Anwar dalam pembacaan ketetapan didampingi delapan hakim lainnya. Sebelumnya, permohonan ini diterima MK pada 24 Mei 2019 dengan kuasa hukum Pemohon adalah Martha Dinata. (Arif Satriantoro/LA/RD)