Perindo Tarik Permohonan PHPU Legislatif untuk Provinsi Kepulauan Riau
Selasa, 06 Agustus 2019
| 16:23 WIB
Ilham Saputra Komisioner KPU hadir dalam sidang pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keterapan terkait permohonan Nomor 135-09-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) atas nama Andi Ruslan dan Andi Kusuma untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Isi ketetapan yang dibacakan pada Selasa (6/8/2019), yakni Pemohon menarik Permohonannya.
“Mengabulkan penarikan Permohonan oleh Pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh delapan hakim lainnya. Dia menyatakan permohonan yang ada tidak dapat diajukan kembali serta memerintahkan panitera mengembalikan berkas Permohonan pada Pemohon.
Permohonan ini dicatat dalam registrasi MK pada 1 Juli 2019 pukul 13.00 WIB. Permohonan ini mempermasalahkan pengisian kursi DPRD Kepri Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri IV. (Arif Satriantoro/LA/RD)