Permohonan Calon Anggota DPRD Papua Gugur
Selasa, 06 Agustus 2019
| 16:00 WIB
Prinsipal Paus Kogaya hadir dalam sidang pembacaan ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Paus Kogoya Calon Anggota DPRD Papua terhadap PHPU Legislatif 2019 Provinsi Papua yang teregistrasi dengan nomor perkara 250-00-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 gugur. Demikian ketetapan MK yang disampaikan Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan putusan, Selasa (6/8/2019).
Terhadap permohonan Pemohon tersebut, MK telah menerbitkan ketetapan Ketua MK tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa perkara permohonan tersebut. Selanjutnya MK telah melakukan sidang panel pendahuluan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti Pemohon.
Sebagaimana diketahui, Paus Kogoya selaku Ketua Umum Wilayah Adat Lapogo Provinsi Papua mendalilkan bahwa Pemilu 2019 banyak kekurangan, hak-hak rakyat untuk dipilih tidak dilaksanakan. Panitia Pemungutan Daerah yang ambil-alih dan memenangkan hanya partai politik tertentu. Hak-hak rakyat yang seharusnya memilih, tidak diberi kesempatan untuk memilih.
Selain itu, sistem noken tidak dijalankan dengan baik. Karena semua surat suara dan kotak suara dibawa oleh Panitia Pemungutan Daerah sebelum mereka sampai di masing-masing TPS. Pada pemilu 17 April 2019 surat suara dan kotak suara hanya diperuntukkan bagi Kabupaten saja. Sedangkan untuk Provinsi DPR, DPD dan Presiden mereka tahan, setelah itu tidak tahu kapan mereka coblos. (Nano Tresna Arfana/LA)