MK Kabulkan Penarikan Permohonan PAN Dapil Banten
Selasa, 06 Agustus 2019
| 15:58 WIB
Hakim Konstitusi saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Banten, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk PHPU Legislatif 2019 Provinsi Banten yang teregistrasi dengan nomor perkara 128-12-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Demikian ketetapan MK yang disampaikan Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan putusan, Selasa (6/8/2019).
Terhadap permohonan Pemohon tersebut, MK telah menerbitkan ketetapan Ketua MK tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa perkara permohonan tersebut. Selanjutnya, MK telah melakukan sidang panel pendahuluan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti Pemohon.
Sebagaimana diketahui, PAN mendalilkan terjadinya pengurangan suara PAN dan menyebabkan penggelembungan suara Partai Golkar dalam Pemilihan Legislatif 2019 untuk Dapil Kabupaten Sore 2. Padahal menurut PAN, perolehan suara yang diperoleh PAN adalah 8.756 suara. Sedangkan Golkar meraih 8.637 suara. (Nano Tresna Arfana/LA)