Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008. Penegasan tersebut disampaikan Kuasa Hukum PGRI, Andi M. Asrun, saat menyampaikan perbaikan permohonannya pada sidang panel pengujian UU APBN TA 2008 di gedung MK, Rabu (9/4).
âSeandainya tidak ada perintah untuk merombak UU APBN secara keseluruhan maka akan sangat sulit sekali untuk menaikkan alokasi anggaran pendidikan, sebagaimana telah diamanatkan oleh Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yaitu alokasi dana sebesar 20 persen dari APBN dan APBD," kata Asrun. Ia juga menambahkan, apabila tidak dibatalkan secara keseluruhan, Pemerintah tidak akan pernah mempedulikannya.
Kuasa Pemohon lainnya, Bachtiar Sitanggang, juga mengatakan bahwa MK melalui putusannya pada 2007 lalu pernah memberikan ancaman kepada Pemerintah untuk mematuhi amanat UUD 1945 terkait anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
âSudah merupakan suatu fakta yang tak terbantahkan besarnya anggaran pendidikan yang tercantum dalam APBN sejak 2004 hingga 2007 belum pernah mencapai angka persentase minimal 20 persen. Hal itu karena, menurut MK, Pemerintah dan DPR belum melakukan upaya yang optimal untuk meningkatkan anggaran pendidikan agar amanat Konstitusi dapat terpenuhi,â kata Bachtiar. Oleh karena itu, tambahnya, MK berkewajiban mengingatkan agar anggaran pendidikan minimal 20 persen harus diprioritaskan dan dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR.
Legal standing PGRI
Terkait nasihat majelis hakim pada persidangan terdahulu, Asrun juga mengatakan bahwa MK pernah memberikan legal standing kepada PGRI untuk berperkara di MK melalui putusan MK nomor 026/PUU-V/2006 dalam perkara pengujian APBN 2007.
âPGRI yang beranggotakan 1,6 Juta guru, memiliki cita-cita untuk memajukan pendidikan dan berkepentingan terhadap penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan. Dengan alasan itulah Pemohon berharap agar MK menerima dan mengabulkan seluruh petitum dari Pemohon,â kata Asrun. (Andhini Sayu Fauzia)