Permohonan Partai Berkarya dalam PHPU Provinsi Bali Gugur
Selasa, 06 Agustus 2019
| 15:55 WIB
Suasana sidang pembacaan Putusan terkait perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Bali, Selasa (6/8) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan gugur terhadap permohonan perkara Nomor 230-07-17/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Berkarya dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Provinsi Bali Tahun 2019.
Dalam sidang Pengucapan Ketetapan MK yang digelar pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK ini, Ketua MK Anwar Usman menetapkan dan menyatakan permohonan Pemohon gugur. “MK menetapkan dan menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Anwar di hadapan sidang yang turut dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)