JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai NasDem dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Provinsi Riau, akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan Putusan Nomor 193-06-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Selasa (6/8/2019), di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK.
Dalam pendapatnya, Mahkamah menyampaikan berbagai persoalan selama Pemilu Legislatif 2019 di Provinsi Riau. Di antaranya, saat pelaksanaan rekap pleno di TPS 17 Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tidak ada keberatan dari para saksi parpol.
“Panwaslu juga menyampaikan tidak ada perbedaan jumlah perolehan suara pada model C1 berhologram dengan model C1 milik Panwaslu, serta model C1 yang dimiliki oleh semua saksi parpol. Terlebih lagi, saksi parpol dan PPK telah menandatangani model DAA1 Pleno DPRD Kabupaten/Kota di Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir,” ungkap Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan Mahkamah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil permohonan mengenai penambahan suara Partai Golkar sebanyak 70 suara di TPS 17 Desa Pinggir tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
(Nano Tresna Arfana/NRA)