JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Perselisihan Hail Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak beralasan menurut hukum. Dalam sidang pengucapan Putusan ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan dalam pokok permohonan bahwa Pemohon tidak menjelaskan secara pasti TPS-TPS yang mengalami permasalahan perolehan suara.
Lebih lanjut Arief menyebutkan untuk wilayah Alor Barat Laut, PBB selaku Pemohon perkara Nomor 100-19-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini menyertakan bukti C1 dari saksi, yang pada pokoknya menyatakan penolakan terhadap Dapil Alor 4 terhadap 71 kotak suara. Namun demikian, atas hal ini Mahkamah dalam sidang pemeriksaan mendapati keterangan bahwa tidak ada rekomendasi Bawaslu karena tidak ada bukti yang dilampirkan pula oleh Pemohon. Adapun pada saat dilakukannya rekapitulasi di tingkat kabupaten, dalam jawaban KPU (Termohon) pun telah menyatakan melakukan pencocokan C1 dengan mempersandingkan perolehan suara yang didalilkan adanya kehilangan 273 suara pada desa-desa, di antaranya Desa Alila, Pulau Buaya, Alila Selatan, dan Alor Kecil.
Atas dasar hal tersebut, Mahkamah menemukan dalam alat bukti bahwa jika dijumlahkan perolehan suara, maka akan ditemukan adanya perbedaan dengan jumlah suara yang sah. Berdasarkan persandingan suara yang dilakukan, maka Mahkamah menenukan bukti yang tidak dapat membuktikan kehilangan sebanyak 273 suara yang didalilkan Pemohon tersebut.
“Seperti dalil telah hilangnya suara sebesar 158 suara Pemohon pada Desa Alila Selatan dan Alor Kecil serta keterangan Saksi yang diajukan tidak dapat menguatkan dalil tersebut. Sehingga permohonan Pemohon tidak beralasan hukum,” sampai Enny Nurbaningsih dalam sidang yang diselenggarakan pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. (Sri Pujianti/NRA)