Permohonan PDIP Terkait PHPU Legislatif Provinsi Riau Ditolak
Selasa, 06 Agustus 2019
| 14:07 WIB
Ridho Hidayat (tengah) selaku kuasa hukum Pemohon saat sidang pengucapan putusan pada perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Riau, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan perkara Nomor 70-03-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan untuk Provinsi Riau tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan menolak Permohonan Pemohonan untuk seluruhnya,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh delapan hakim MK lainnya.
Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam pertimbangan hukum, MK membantah dalil-dalil permohonan. Semisal di TPS 98 Air Jamban Kabupaten Bengkalis, Pemohon melampirkan bukti P4 tapi formulir tidak diisi lengkap. Hal ini membuat MK tidak menemukan dalil Permohonan.
Begitu juga di TPS 29 Pematang Mundu, kata Suhartoyo, memang terdapat ketidakcermatan penyelenggara. Namun hal ini tidak membuat kerugian kehilangan suara bagi Pemohon maupun pihak lainnya. Selain itu, lanjut dia, Pemohon juga mempermasalahakn suara di TPS 07 dan TPS 09 Talang Mandi. Namun tidak ada korelasi kosongnya C1 dengan kerugian yang dialami Pemohon.
Atas dasar ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. (Arif Satriantoro/LA/RD)