Tak Hadir Sidang, MK Tetapkan Permohonan PKB Provinsi Riau Gugur
Selasa, 06 Agustus 2019
| 13:48 WIB
Suasana pengujung sidang Putusan terkait perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Riau, Selasa (6/8) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Ketetapan terhadap perkara Nomor 17-01-04/PHPU.DPD-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Pemilihan Umum Provinsi Riau Tahun 2019 pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam persidangan pembacaan putusan terkait permohonan yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa ini, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa MK telah menerima permohonan PKB dan telah menyelenggarakan Sidang Panel Pendahuluan pada 12 Juli 2019.
Dalam sidang pendahuluan tersebut, sambung Anwar, Pemohon atau Kuasa Hukum tidak hadir tanpa alasan yang sah. Meskipun pihak MK sudah melakukan pemanggilan. Atas hal ini, Mahkamah menilai Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan perkara a quo.
“Untuk itu, MK menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Anwar dalam sidang yang juga didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)