Permohonan Partai Berkarya di Sulbar Gugur
Selasa, 06 Agustus 2019
| 13:19 WIB
Sekjen MK meninjau sarana dan prasarana ruang sidang pada saat sidang putusan perkara PHPU DPR dan DPRD, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan Nomor 237-07-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2019 ini diajukan oleh Partai Berkarya.
“Menyatakan Permohonan Pemohon gugur,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan Ketetapan Nomor 237-07-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Selasa (6/8/2019).
Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan telah melaksanakan sidang panel pemeriksaan pendahuluan pada 10 Juli 2019 dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan meteri permohonan serta pengesahan alat bukti Pemohon. Mahkamah telah memanggil Pemohon atau kuasanya secara sah dan patut melalui surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 349/Sid.Pen/DPR-DPRD/PAN.MK/07/2019 bertanggal 3 Juli 2019. Namun Pemohon atau kuasanya tidak hadir menghadiri sidang tersebut tanpa alasan yang sah.
“Menurut Mahkamah, Pemohon dianggap tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan, dan untuk itu haruslah dinyatakan gugur permohonan Pemohon a quo,” tegas Anwar Usman. (Arif Satriantoro/NRA/RD).